Whatsapp
Ketok Palu, Ini Alat dan Cara Yang digunakan Untuk Uji Emisi

Ketok Palu, Ini Alat dan Cara Yang digunakan Untuk Uji Emisi

perkakas-dan-otomotif

Fixcomart – Pemerintah DKI Jakarta sudah menetapkan setiap kendaraan yang sudah berusia 3 Tahun lebih wajib untuk melakukan uji emisi gas buang untuk mengurangi dampak polusi yang ada di Jakarta.

Kebijakan itu diatur dalam peraturan Gubernur / Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Setiap kendaraan yang gagal atau tidak melakukan Uji Emisi akan terancam sanksi Tilang senilai Rp. 250.000 hingga Rp. 500.000.

Sanksi tilang awalnya bakal diterapkan pada tanggal 13 November 2021. Tapi, penerapan sanksi itu masih ditunda, karena masih minimnya kendaraan yang sudah melakukan Uji Emisi. Kendaraan yang sudah melakukan Uji Emisi Masih dibawah angka 50% dari target. Sementara itu, Jika kendaraan yang melakukan Uji Emisi sudah diatas 50% dari target. Sanksi yang sudah dibuat akan segera diterapkan.

Tujuan utama Uji Emisi ini adalah untuk mengurangi tingkat polusi yang tinggi di Jakarta. Karena tingginya angka tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk Uji Emisi.

Tidak sembarang orang yang bisa untuk melakukan Uji Emisi ini. Yang dapat melakukan Uji Emisi ini adalah petugas yang berwenang dan mengerti dalam menggunakan alat tersebut.

Alat yang digunakan untuk kendaraan mobil berbahan bakar bensin dan solar menggunakan 1 alat yang sama. Tetapi, cara yang dilakukannya berbeda.

Untuk mobil berbahan bakar bensin ada 2 alat yang akan digunakan.

  1. Pertama, alat kalibrasi yang menunjukan angka hidrokarbin, Karbonmonoksida dan karbondioksida.  
  2. Kedua, alat pengukur yang nantinya dimasukkan kedalam knalpot kendaraan mobil berbahan bakar bensin atau Solar.

Untuk mobil berbahan bakar Solar yang diukur berbeda dengan mobil berbahan bakar bensin. Yang diukur adalah tingkat Opasitas atau tingkat kepekatan gas yang dibuang oleh mesin kendaraan mobil tersebut.

Proses pengukurannya memakan waktu 3 – 7 menit untuk mobil berbahan bakar bensin. Sementara untuk mobil berbahan bakar Solar akan memakan waktu 5-10 Menit. Pengukuran untuk Uji Emisi kendaraan roda 2 menggunakan mesin yang berbeda. Tetapi proses pengukurannya sama seperti kendaraan roda 4.

Sekitar 15 menitan, hasil nya sudah bisa diambil atau dilihat, apakah mobil yang digunakan masih layak atau butuh perbaikan untuk mengurangi tingkat polusi yang berlebih.

Inilah sebabnya pemerintah menerapkan Uji Emisi untuk mengurangi dampak polusi berlebih.

Jika kalian mencari alat untuk mengukur Uji Emisi Fixcomart juga menyediakan alat Uji Emisi dengan harga terbaik. 


Dapatkan Penawaran Terbaik dari Kami